Categories: Nasional

Pelaksanaan Protokol Kesehatan Harus Disertakan Denda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur cuti bersama tahun 2021 dari yang semula 7 hari menjadi 2 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengapresiasi keputusan tersebut. Sebab, setiap libur panjang angka kasus Covid-19 semakin meningkat.

"Sudah 4 kali kita gagal meredam kenaikan kasus Covid-29 gara-gara liburan. Rakyat Indonesia nggak bisa dibilangin, harus pada tindakan. Mempersingkat liburan tahun 2021 itu benar," jelasnya, Kamis (25/2).

Dengan penerapan work from home (WFH) sejak pandemi melanda tahun lalu, menurut dia, masyarakat sudah cukup mendapatkan waktu libur meskipun harus tetap bekerja di rumah. Oleh karenanya, keputusan ini terbilang tepat.

Namun, keputusan ini juga harus tetap sejalan dengan upaya penekanan yang lain. Salah satunya vaksinasi dan pengadaan vaksin Covid-19.

"Pengadaan vaksinnya juga harus dipercepat, sekarang baru 26 juta unit. Itu masih kurang banyak. Vaksinasi harus dipercepat," tambahnya.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga harus diawasi dengan benar. Begitu juga dengan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Lalu protokol kesehatan itu harus tertulis, di mal, di kantor, di pasar, di stasiun, semua harus tertulis karena ini kita akan menghadapi wabah yang panjang, jadi harus tertulis protokol kesehatan," jelasnya.

"Kemudian pengawas harus ada, makanya semua protokol itu harus disertakan dengan denda, bagi yang tidak memakai prokes denda aja, di manapun," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan memangkas libur cuti. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret untuk Cuti Bersama Isra Mikraj. Kemudian, 17, 18, 19 Mei adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tersisa, yakni berada di 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Alwi dan Ubed Melaju ke Semifinal, Indonesia Berpeluang Ciptakan All Indonesian Final di Australia Open 2026

Alwi Farhan dan Moh Zaki Ubaidillah lolos ke semifinal Australia Open 2026. Keduanya berpeluang menciptakan…

3 jam ago

Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026, Ujian Perdana Ancelotti Bersama Selecao

Brasil menghadapi Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026. Duel ini menjadi awal…

3 jam ago

SPMB Riau 2026 Masih Temukan Berkas Tak Sesuai, Sertifikat Prestasi dan KK Jadi Kendala

SPMB SMA/SMK Negeri Riau 2026 masih menemukan berkas yang belum sesuai. Sertifikat prestasi dan kartu…

3 jam ago

Resahkan Warga, Terduga Pelaku “Begal Payudara” Berhasil Diringkus Polresta Pekanbaru

Tim Jatanras Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial IYS yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus…

4 jam ago

Riau Kejar Target 1.862 Koperasi Merah Putih, Kendala Terbesar Ada di Lahan

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Riau mencapai 58 persen. Sebanyak 1.063 unit sedang dikerjakan dan…

4 jam ago

Pawai Taaruf MTQ Riau 2026 di Kuansing Diperkirakan Diikuti 10 Ribu Peserta

Pawai taaruf MTQ ke-44 Riau di Kuansing diperkirakan diikuti 10 ribu peserta. Selain jalan kaki,…

4 jam ago