Categories: Nasional

Pelaksanaan Protokol Kesehatan Harus Disertakan Denda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas libur cuti bersama tahun 2021 dari yang semula 7 hari menjadi 2 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengapresiasi keputusan tersebut. Sebab, setiap libur panjang angka kasus Covid-19 semakin meningkat.

"Sudah 4 kali kita gagal meredam kenaikan kasus Covid-29 gara-gara liburan. Rakyat Indonesia nggak bisa dibilangin, harus pada tindakan. Mempersingkat liburan tahun 2021 itu benar," jelasnya, Kamis (25/2).

Dengan penerapan work from home (WFH) sejak pandemi melanda tahun lalu, menurut dia, masyarakat sudah cukup mendapatkan waktu libur meskipun harus tetap bekerja di rumah. Oleh karenanya, keputusan ini terbilang tepat.

Namun, keputusan ini juga harus tetap sejalan dengan upaya penekanan yang lain. Salah satunya vaksinasi dan pengadaan vaksin Covid-19.

"Pengadaan vaksinnya juga harus dipercepat, sekarang baru 26 juta unit. Itu masih kurang banyak. Vaksinasi harus dipercepat," tambahnya.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga harus diawasi dengan benar. Begitu juga dengan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Lalu protokol kesehatan itu harus tertulis, di mal, di kantor, di pasar, di stasiun, semua harus tertulis karena ini kita akan menghadapi wabah yang panjang, jadi harus tertulis protokol kesehatan," jelasnya.

"Kemudian pengawas harus ada, makanya semua protokol itu harus disertakan dengan denda, bagi yang tidak memakai prokes denda aja, di manapun," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan memangkas libur cuti. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret untuk Cuti Bersama Isra Mikraj. Kemudian, 17, 18, 19 Mei adalah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tersisa, yakni berada di 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tragedi Bocah 9 Tahun Meninggal di Jalan Sontang-Duri, Himarohu Riau: Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…

18 jam ago

Monyet Liar Terus Teror Warga Tembilahan Hilir, 10 Orang Jadi Korban

Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…

18 jam ago

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

1 hari ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

1 hari ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

1 hari ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

1 hari ago