Categories: Nasional

Limbah Gipsum PT Bukara Diduga Mengandung Bahan Beracun Berbahaya

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Permasalahan PT Bukara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) masih jadi sorotan berbagai pihak.  Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bleaching earth (BE) itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.

Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) itu diduga kuat juga menimbun limbah dari hasil pengolahan BE tersebut. Limbah  tersebut diduga kuat masuk dalam kategori bahan beracun berbahaya (B3).  PT Bukara sendiri menghasilkan limbah gipsum.

“Dalam PP Nomor 10/2014, gipsum masuk dalam kategori B3 dengan kode limbah B414 kategori 2, tapi kita lihat dulu dari sumbernya dari mana,” ujar Pemegang Sertifikasi Limbah B3 Lembaga Pendidikan Wana Wiyata Yogyakarta Muhammad Khadafi Ali, Senin (24/2) kepada Riau Pos.

Ia mengatakan untuk menentukan apakah itu masuk kategori limbah B3 atau tidak tentunya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Namun kalau gipsum masuk B3, jika memang gipsum dari sumber B3, seharusnya perusahaan memiliki Izin untuk mela­kukan penimbunan,” sebutnya.

Dikatakannya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan limbah secara ilegal. “Karena dalam  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur baik limbah B3 maupun non B3 harus memiliki izin dari pemerintah, jika tidak mereka bisa disanksi pidana,” tuturnya.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun membantah terkait limbah gipsum yang dihasilkan perusahaan merupakan limbah B3.  “Lihat jenis dan asal muasalnya, terutama bahan bakunya ada beberapa jenis gipsum bahkan ada gipsum alami di alam,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait dengan penumpukan limbah di PT Bukara. “Sudah kami menduga kuat yang ditumpuk itu limbah B3, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika hasilnya sudah keluar akan kami sampaikan,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait perizinan di PT Bukara. “Intinya jika memang nanti terbukti melanggar peraturan yang ada, kami akan tindak tegas,” tutupnya.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

21 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

21 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

22 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago