limbah-gipsum-pt-bukara-diduga-mengandung-bahan-beracun-berbahaya
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Permasalahan PT Bukara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) masih jadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya perusahaan yang bergerak dalam pengolahan bleaching earth (BE) itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.
Tidak hanya itu, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Dumai (KID) itu diduga kuat juga menimbun limbah dari hasil pengolahan BE tersebut. Limbah tersebut diduga kuat masuk dalam kategori bahan beracun berbahaya (B3). PT Bukara sendiri menghasilkan limbah gipsum.
“Dalam PP Nomor 10/2014, gipsum masuk dalam kategori B3 dengan kode limbah B414 kategori 2, tapi kita lihat dulu dari sumbernya dari mana,” ujar Pemegang Sertifikasi Limbah B3 Lembaga Pendidikan Wana Wiyata Yogyakarta Muhammad Khadafi Ali, Senin (24/2) kepada Riau Pos.
Ia mengatakan untuk menentukan apakah itu masuk kategori limbah B3 atau tidak tentunya harus dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Namun kalau gipsum masuk B3, jika memang gipsum dari sumber B3, seharusnya perusahaan memiliki Izin untuk melakukan penimbunan,” sebutnya.
Dikatakannya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan yang ada sehingga tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan limbah secara ilegal. “Karena dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur baik limbah B3 maupun non B3 harus memiliki izin dari pemerintah, jika tidak mereka bisa disanksi pidana,” tuturnya.
Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun membantah terkait limbah gipsum yang dihasilkan perusahaan merupakan limbah B3. “Lihat jenis dan asal muasalnya, terutama bahan bakunya ada beberapa jenis gipsum bahkan ada gipsum alami di alam,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera KLHK Edward Hutapea mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan terkait dengan penumpukan limbah di PT Bukara. “Sudah kami menduga kuat yang ditumpuk itu limbah B3, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti, jika hasilnya sudah keluar akan kami sampaikan,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait perizinan di PT Bukara. “Intinya jika memang nanti terbukti melanggar peraturan yang ada, kami akan tindak tegas,” tutupnya.(hsb)
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…