Categories: Nasional

Jamaah Keluar Ongkos Karantina hingga Rp9,2 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi travel umrah terus meminta pemerintah membebaskan jamaah umrah dari kewajiban karantina sepulang dari Saudi. Sebab jamaah harus keluar ongkos tambahan yang lumayan besar. Biaya karantina selama lima hari bisa sampai Rp9,2 juta/orang atau sekitar separuh dari ongkos umrahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary ketentuan wajib karantina lima hari itu keluar pada 14 Januari lalu. Aturan tersebut diterapkan kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jamaah umrah.

Zaky menceritakan pada 18 dan 19 Januari lalu ada dua grup jamaah umrah tiba di Indonesia. Mereka kemudian diwajibkan menjalani ketentuan protokol itu. Ketentuannya adalah wajib dua kali swab PCR dan karantina selama lima hari.  "Grup (maskapai, red) Lion dikarantina di Hotel Ibis Surabaya. Grup Saudia Airlines dikarantina di Hotel Ibis Slipi Jakarta," kata Zaki kemarin (24/1).

Dia menjelaskan jamaah harus menanggung biaya karantina itu. Sebab biaya karantina bagi para jamaah umrah tidak masuk dalam kategori yang digratiskan. Zaky mengungkapkan ongkos karantina selama lima hari itu bervariasi.

"Info harganya termurah Rp3,5 juta sampai Rp9,2 juta," ungkapnya.

Zaky mengatakan beragam upaya sudah mereka lakukan supaya jamaah umrah dikecualikan dalam aturan wajib swab PCR 2 kali dan karantina lima hari itu. Di antaranya adalah mereka mengadu kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Selain itu AMPHURI juga menyurati Satgas Covid-19 dengan ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Zaky mengatakan jamaah umrah berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia lainnya. sebab jamaah umrah selama berada di Saudi menjalani protokol yang sangat ketat. Kemudian sebelum pulang ke Tanah Air, mereka juga wajib swab PCR negatif.

Dalam kesempatan itu Zaky mengatakan pelaksanaan umrah saat ini sudah mulai berangsur normal. Di antaranya adalah batasan usia yang sebelumnya maksimal 50 tahun, kini menjadi 60 tahun. Dia mengatakan banyak jamaah umrah Indonesia yang batal berangkat karena usianya lebih dari 50 tahun.

"Alhamdulillah sekarang sudah bisa," tuturnya.

Selain itu pelaksanaan umrah di Masjidilharam juga boleh lebih dari satu kali. Informasi yang dia terima, jamaah bisa menjalankan umrah sebanyak dua kali.(wan/jpg)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

10 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

10 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

15 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

16 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

19 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago