Site icon Riau Pos

Demokrat Pertanyakan Urgensi Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri

demokrat-pertanyakan-urgensi-presiden-jokowi-tambah-posisi-wakil-menteri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang mengatur adanya posisi wakil menteri sosial.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi. Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk.

“Jabatan tersebut memang menjadi domain Presiden, tetapi saya tidak melihat urgensinya dan hanya membuat birokrasi semakin gemuk dan pasti membutuhkan anggaran,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat (23/12/2021).

Karena itu, Herman meminta seharusnya Presiden Jokowi menghempat anggaran negara. Pasalnya penambahan jabatan wakil menteri akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya kita lakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak,” katanya.

Herman mengatakan, anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia. “Ini dimaksudkan agar anggaran negara efektif untuk membangun dan menyejahterakan rakyat,” ungkapnya.

Diketahui saat ini sudah ada tujuh kursi wakil menteri kosong di pemerintah Jokowi. Jabatan tersebut diantaranya Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud Ristek), Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Perindustrian.

Selanjutnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Wakil Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Exit mobile version