Categories: Nasional

Tujuh Tahun, DKPP Pecat 585 Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak didirikan tujuh tahun lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menangani 1.559 pengaduan. Sebanyak 5.864 penyelenggara pemilu disidang, 585 di antaranya diberhentikan secara tetap karena melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan itu diharapkan bisa memperkuat integritas penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini, DKPP sudah memutus 1.461 dari 1.559 pengaduan. Tidak semua teradu yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, 3.036 teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar sehingga nama baik mereka direhabilitasi.

Ketua DKPP Harjono menjelaskan, pihaknya tidak terikat waktu atau momen tertentu dalam menangani perkara. Saat ini pun masih banyak pengaduan yang menjadi tunggakan untuk ditangani dan diputus. Padahal, pemilu sudah lama usai. ’’Kami juga tidak terpengaruh tahapan pemilu. Setiap saat bisa ada pengaduan,’’ terangnya, Jumat (22/11).

Sebagai gambaran, pengaduan terkait dengan Pemilu 2019 mencapai 637 kasus. Dari jumlah itu, 539 di antaranya telah masuk sidang dan melibatkan 2.266 orang. Dalam beberapa waktu ke depan, sangat mungkin masih ada penyelenggara yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Harjono menjelaskan, sejauh ini pengaduan tertinggi masih berkaitan dengan pelanggaran hukum. Porsinya 34,6 persen dari keseluruhan laporan yang ditangani DKPP. ’’Tapi, DKPP tidak akan masuk pada ranah produk hukum,’’ lanjutnya. Pihaknya hanya memutus pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus hukum yang terjadi.

Di bawah pelanggaran hukum, pelaporan lainnya yang cukup banyak adalah tuduhan manipulasi suara. Yakni, 24,42 persen. Selebihnya adalah pelaporan dengan tuduhan kelalaian, perlakuan tidak adil, pelanggaran hak pilih, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.

Mantan hakim konstitusi itu menambahkan, kode etik menjadi pintu masuk utama dalam membangun profesionalitas penyelenggara pemilu. Pihaknya berupaya mengawasi agar jangan sampai penyelenggara pemilu keluar dari kode etik yang berlaku bagi mereka.(byu/c6/fat/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago