Categories: Nasional

KPK Pertimbangkan Ajukan Red Notice Harun Masiku ke Interpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice untuk menangkap buronan Harun Masiku ke Interpol. Sebab sudah enam bulan lebih kader PDI Perjuangan itu belum juga berhasil diringkus KPK.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini meyakini, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2020 itu masih berada di Indonesia. Sehingga, pengajuan red notice masih dalam pertimbangan.

"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," ucap Ali.

Ali menegaskan, lembaga antirasuah terus mengupayakan pencarian Harun Masiku dengan dibantu oleh Polri dan Imigrasi. Terlebih, KPK kembali melakukan pencegahan keluar negeri terhadap bekas caleg PDIP itu.

"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun. Sebab, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun. "Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," beber Arvin.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

5 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

5 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

5 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

5 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

6 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

6 jam ago