Site icon Riau Pos

Vendor Diminta Daftarkan Reklame ke Bapenda

vendor-diminta-daftarkan-reklame-ke-bapenda

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil) mengingatkan bagi pemasang reklame di ruang publik untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan keberadaan reklame tersebut. 

"Kami harapkan pemilik reklame atau vendor mendaftarkan terlebih dahulu sebagai pajak reklamenya, baru bisa memasangkan. Jangan sampai dipasang duluan sementara tidak memberi tahu kepada pihak terkait," kata Plt Bapenda Rohil Aisyah SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pelayanan H Sulaiman Ss MH, Rabu (24/6/2020) di Bagansiapiapi.

Reklame merupakan salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, seperti yang tercatat pada tahun 2019 lalu dimana dari reklame yang ditargetkan Rp600juta penerimaan mencapai Rp1,7 Miliar lebih.

Ia menerangkan bagi pemilik atau vendor reklame yang tidak melaporkan ke Bapenda, maka jika diketahui dimana obyek reklamenya maka Bapenda bersama dengan Satpol PP setempat bisa melakukan penurunan. 

Secara umum penerimaan pajak dari sejumlah bidang mengalami peningkatan seperti pajak restoran, hotel, dan lain-lain.  Sulaiman mengharapkan masyarakat ataupun wajib pajak untuk dapat mendukung program yang dilakukan pemerintah khususnya daerah sehingga diharapkan kedepannya PAD Rohil meningkat secara signifikan. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin

Exit mobile version