Ilustrasi KPK.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.
’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.
Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.
Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.
’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…
Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…
SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…
Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…
ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…
Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…