Tahanan KPK mantan Dirut PLN Sofyan Basir.(jpnn.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Status mantan Direktur PLN Sofyan Basir bakal segera menjadi terdakwa. Hari ini (24/6) jaksa penuntut umum bakal mendakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. “Sidang pembacaan dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,†kata Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Sofyan.
Soesilo memastikan Sofyan sehat dan siap menjalani persidangan perdana. “Insyaallah Pak Sofyan hadir,†imbuhnya.
Terpisah, Sofyan mengaku sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti diserahkan ke penasihat hukum ya,†ujarnya Sofyan.
Mantan direktur utama BRI itu akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan. “Kami jalankan sesuai proses. Yang penting PLN jalan, PLN harus nyala terus,†ucapnya.(jpg)
Sumber: JPNN.com
Editor:Deslina
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…