Categories: Nasional

DJP Riau Sita Aset Senilai Rp4,9 Miliar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan sita serentak periode I dengan melibatkan 6 KPP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, kegiatan sita serentak ini berhasil menyita aset senilai Rp4,9 miliar yang berasal dari 19 aset milik 12 Wajib Pajak (WP).

Menurut Rizal Fahmi, sejak 19 Mei lalu diadakan sita serentak. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank, KPP Pratama Dumai menyita 2 bidang tanah dan 1 unit truk. KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan 8 unit truk, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita 2 unit mobil. KPP Madya Pekanbaru menyita 3 unit mobil, dan KPP Pratama Bengkalis menyita 1 unit truk.

Sementara itu, menurutnya, KPP Pratama Pangkalan Kerinci di saat yang bersamaan sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat dikarenakan masih terdapat resistensi dari WP.  "Tindakan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak," jelasnya.

Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. Sebelum sampai ke tahap penyitaan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakannya. Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik WP menjadi berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.  "Apabila WP tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang, red) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank," tukasnya.

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. "Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," pungkasnya.(esi)

Laporan MUJAWAROH ANNAFI, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

11 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

11 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

14 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

16 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

17 jam ago

Bupati Rohul: Zakat Produktif Lewat Z-Auto Ciptakan Ekonomi Mandiri

Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…

20 jam ago