Categories: Nasional

Mantan Pelari Nasional Meninggal dalam Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) ganda di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Seorang korban meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di Km 37 itu, Sabtu (23/4/2022). Korban diketahui merupakan mantan pelari jarak jauh nasional, atas nama Suryati Marija.

Kecelakaan pada H-9 Idulfitri ini, melibatkan kendaraan jenis minibus gol (1) berwarna hitam dengan nomor plat kendaraan BK 1244 QD dengan kendaraan jenis truk kecil Gol (2) dengan nomor plat kendaraan BA 8354 GS di Km 37+600 jalur B di ruas Tol Pekanbaru-Dumai, sekitar pukul 14.50 WIB.

“Kami PT Hutama Karya turut berduka atas kecelakaan yang menimpa atlet nasional tersebut,” kata Branch Manager Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai PT Hutama Karya, Indrajana kepada Riaupos,co, Ahad (24/3/2022).

Dijelaskan pihak OPJT, berdasarkan hasil investigasi, kendaraan jenis minibus golongan 1 berwarna hitam melintas dari arah Dumai menuju Pekanbaru. Setibanya di Km 37+600 jalur B di lajur lambat (L1) pengemudi mengalami microsleep dan mengakibatkan kendaraan hilang kendali sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan truk kecil yang ada di depannya. Hal ini menyebabkan truk kecil tersebut terbalik ke arah kiri dan mengenai guardrail. Posisi akhir kendaraan minibus dan truk kecil berada di bahu jalan (OS).

Dalam kecelakaan terdapat satu korban meninggal dunia berjenis kelamin perempuan, Suryati Marija.

“Korban sempat dievakuasi ke RS Awal Bross A Yani Pekanbaru,” sambungnya.

Kecelakaan ini, ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT HK selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat. Lokasi kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 15.45 WIB

“Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu,” bebernya.

Menurut informasi yang dirangkum Riaupos.co, Suryati Marija, dikabarkan merupakan atlet pada era 1980-an yang kerap turun pada nomor lari jarak jauh 5.000 meter, 10.000 meter, dan maraton. 

Jenazah Suryati yang sempat dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross, Pekanbaru, selanjutnya dibawa ke Medan untuk disemayamkan.

Laporan: Eka G Putra

Editor: Edwar Yaman

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

14 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

16 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

19 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

19 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

19 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

19 jam ago