walikota-tanjungbalai-ditahan-di-rutan-kpk-kuningan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.
"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai, Jumat (23/4/2021) sore. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) pagi dan langsung diperiksa. Usai diperiksa, Syahrial langsung memakai rompi tahanan.
Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19, red) di lingkungan KPK, maka M Syahrial akan diiisolasi mandiri terlebih dahulu demi mencegah penularan virus corona. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
"Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," katanya.
Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…