walikota-tanjungbalai-ditahan-di-rutan-kpk-kuningan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.
"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai, Jumat (23/4/2021) sore. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) pagi dan langsung diperiksa. Usai diperiksa, Syahrial langsung memakai rompi tahanan.
Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19, red) di lingkungan KPK, maka M Syahrial akan diiisolasi mandiri terlebih dahulu demi mencegah penularan virus corona. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
"Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," katanya.
Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…
Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…
Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…
Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…