Categories: Nasional

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus membeberkan kejanggalan yang menjerat aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Tim penasihat hukum, Alghiffari Aqsa mengaku dipersulit ketika hendak menemui Ravio.

Alghiffari menduga, proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Menurutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.

“Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor,” kata Alghiffari dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), kata Alghiffari bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana. Bahkan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1×24 jam.

“Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg,” beber Alghiffari.

Alghiffari menyebut, penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi. Selain itu, penyidik juga turut mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

“Pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan tidak konsisten. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, kemudian menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” sesal Alghiffari.

Koalisi menduga, diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media sosial. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio, yakni terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.

“Praktek teror dan represifias ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya,” tegas Alghiffari.

 

Sumber:JawaPos.com 

Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

18 jam ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

2 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

2 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

2 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

2 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

2 hari ago