Categories: Nasional

Polri Tunggu Aturan Lengkap dari Pemerintah Terkait Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah dilarang selama dua tahun akibat adanya Covid-19 di dalam negeri, akhirnya pada 2022 ini pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing pada musim Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bakal rutin menggelar Operasi Ketupat di musim Ramadan dan Idulfitri 2022 ini. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah.

"Rencana operasi setiap menghadapi puasa dan Lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat nanti kita lihat kebijakan apa dari pemerintah tentu kita sesuaikan dengan aturan tersebut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3).

Ramadhan menuturkan, nantinya Polri juga akan mendirikan posko-posoko di banyak daerah. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Yang perlu dilakukan adalah protokol kesehatan tetap berlaku sesuai level yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Namun demikian, Ramadhan mengungkapkan masih menunggu aturan lengkap dari pemerintah terkait diperbolehkannya mudik pada Ramadan dan Idulfitri 2022 ini. Sehingga nantinya Polri bisa menyesuaikan kebijakan tersebut.

"Nanti kita tunggu kebijakan pemerintah, dari staf operasi Polri nanti membuat perencanaan tentang kekuatan konsep operasi cara bertindak dan lain-lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022. Hal ini diputuskan setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus mengalami pelandaian.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi.

Kendati demikian, Presiden Jokowi memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di Masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Idulfitri tahun lalu.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

4 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

5 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

8 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

1 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

1 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

1 hari ago