Categories: Nasional

98 PPPK Rohul Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah derah meminta kepada 98 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rokan Hulu untuk dapat bekerja dengan totalitas dan inovatif.

Dengan penuh pengabdian dan keihlasan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sehingga pekerjaan yang dilakukan, dapat bernilai ibadah dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, semoga mampu bersinergi membawa Rokan Hulu bisa lebih maju ke depannya.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (23/3), usai melantik dan mengambil sumpah janji 48 PPPK pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) dan 50 PPPK dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul di pendopo rumah dinas bupati Rohul.

Tampak hadir Pj Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Inspektur Inspektorat Rohul H Helfiskar SH MH, Asisten III Setda Rohul H Edi Suherman, Plt Kadis TPH Rohul Fishman Hendri Shut, Kadisdikpora Rohul Margono MSi.

‘’Saya mengucapkan selamat kepada 98 PPPK di lingkungan Pemkab Rohul yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Laksanakan tupoksi dengan baik, meningkatkan kinerja dan kualitas sumber daya manusia serta disiplin agar tumbuh rasa tanggung jawab, integritas dan etos kerja yang tinggi," ujarnya.

Bupati menyebutkan, pemerintah daerah mempunyai komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan manajemen SDM, telah memprioritaskan PPPK jabatan fungsional penyuluh pertanian dalam pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi hingga kesejahteraan guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.

Sebab, lanjutnya, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan teknis yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

Maka dari itu, kata bupati, para PPPK yang dilantik yang memiliki tugas pokok fungsional penyuluh pertanian, dapat melaksanakan pembinaan/pengawasan, evaluasi,  pengembangan kegiatan usaha tani mendukung kecukupan pangan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Yang meliputi pemerintahan, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan pengawasan untuk tujuan tertentu serta kepada pejabat fungsional lainnya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pejabat fungsional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.(epp)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

17 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

18 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

2 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

3 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago