Categories: Nasional

Begini Nasib Status ASN Bos Edinar Coin

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bos Edinar Coin, Inhul Hadi sudah dijadikan tersangka oleh Polres Inhu sejak 9 Maret 2021 lalu. Dia pun kini ditahan atas sangkaan pasal penipuan dan/atau penggelapan. Lantas, bagaimana nasib status aparatur sipil negara (ASN) yang disandangnya?

Pendiri investasi yang diindikasikan bodong itu merupakan ASN di jajaran Pemkab Inhu. Sebelum penetapan tersangka dan ditahan ternyata Pemkab Inhu sudah memproses pelanggaran terkait status ASN-nya itu. Inhul Hadi diketahui sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor alias mangkir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke Sitinjak mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sebelum yang bersangkutan ditahan, kami sudah memprosesnya terkait ketidakhadiran melaksanakan tugas sebagai ASN. Kami dapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah dipanggil. Waktu itu dia meminta diberikan keringanan," kata Boyke Rabu (24/3/2021).

Saat ditanya sanksi apa yang bisa dijatuhkan, Boyke mengatakan jika dilihat dari kesalahan bisa diberhentikan dari status ASN. 

"Itu sudah beberapa bulan yang lalu rekomendasinya kami sampaikan. Selanjutnya diproses di Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan). Tapi kebetulan masa jabatan pak bupati waktu itu kan akan berakhir. Sehingga sesuai ketentuan enam bulan sebelum akhir jabatan tidak bisa mutasi melakukan keputusan kepegawaian. Info lebih jelasnya bagaimana perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan ke badan kepegawaian," ujarnya.

Boyke mengatakan, jika ditinjau dari kasus yang sedang dihadapi Inhul Hadi, pemerintah daerah baru bisa mengambil tindakan pemberian sanksi sebagaimana diatur di UU ASN kalau sudah ada keputusan tetap pengadilan (inkrah).

"Tetapi dengan pelanggaran ASN yang dilakukan pun sudah memenuhi syarat seandainya diberi sanksi pemberhentian dari ASN," katanya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

18 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

18 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

18 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

18 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

19 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

21 jam ago