jaminan-penumpang-kapal-pt-jasa-rajarja-dan-operator-kapal-tandatangani-mou
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya memberikan jaminan penumpang, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan operator kapal penumpang rute Panipahan-Bagan Siapiapi dan Panipahan-Tanjung Balai Asahan. Penandatangan MoU ini dilakukan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM dengan Koordinator Operator Kapal Hendra di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Selasa (23/3).
Rudi menjelaskan, penandatangan MoU ini meliputi KM Panipahan Mas, KM Panipahan Bersatu 01, KM Panipahan Bersatu 02 dan KM Sabar Jaya. Kerja sama tersebut memuat kewajiban operator kapal untuk menyetor iuran wajib kapal laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut. Selanjutnya PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan anak buah Kapal (ABK) sejak penumpang dan ABK naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.
Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK Kapal sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Bagi korban cacat tetap diberikan makimal Rp 50 juta.
"Jasa Raharja menyiapkan maksimal Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1 juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp4 juta rupiah untuk biaya penguburan. Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris," ulasnya.
Lulusan Magister Manajemen Universitas Riau ini mengharapkan dengan penandatangan MoU bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan saat menggunakan moda transporasi laut. “Dengan adanya MOU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan , masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja," sebut Rudi.
Rudi menambahkan, penandatangan MoU ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.
"Dalam menjalankan tugas sebagai penjamin pertama kecelakaan baik di udara, darat, maupun laut, kami senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal atau operator kapal dalam upaya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang ada di wilayah Dumai khususnya para penumpang Kapal," imbuhnya.(mar)
Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…
Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…
BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…
Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…
Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…
Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…