Site icon Riau Pos

LPIPB: Kejagung Sudah Benar Tangani Kasus Djoko Tjandra

lpipb-kejagung-sudah-benar-tangani-kasus-djoko-tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra telah tegas, profesional, dan transparan.
 
Direktur Politik dan Hukum Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) Teddy Mulyadi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (23/3/2021), menilai hal itu menjadi cermin kian membaiknya penegakan hukum di Indonesia.
 
"Keprofesionalitasan Kejagung dalam menangani perkara Djoko Tjandra menjadi sinyal penegakan hukum yang terus membaik di Indonesia," kata Teddy.

Menurut dia, eksekusi barang bukti uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, yang telah disetorkan ke kas negara, patut diapresiasi.
 
"Ini bukan pekerjaan mudah. Namun, kerja keras Korps Adhyaksa telah membantu mengurangi kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra," kaya Teddy.
 
Teddy juga menyentil sikap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra.
 
"Apa yang dipertanyakan Pak Antasari terjawab sudah. Sebagai tokoh bangsa, harusnya Pak Antasari bersikap profesional dan memberi kesempatan para penegak hukum menangani perkara ini. Tidak lantas terkesan 'menggurui' penegak hukum lainnya," katanya.
 
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan bahwa barang bukti uang sebesar Rp546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cessie Bank Bali sudah dieksekusi. Bahkan, sudah disetorkan ke kas negara, pada 29 Juni 2009 silam.
 
Setia yang ketika itu menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan menuturkan, pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu/JPG
Editor: Hary B Koriun

Exit mobile version