Categories: Nasional

Pengusaha Travel Umrah-Haji Keberatan Syarat Wajib Peserta JKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Protes terhadap kewajiban mendaftar JKN disuarakan asosiasi travel umrah dan haji khusus. Mereka berkeberatan karena BPJS Kesehatan sama sekali tidak berkaitan dengan ibadah umat Islam tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Sarikat Muslim Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima aturan detail tentang pendaftaran haji khusus dan umrah yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syam juga belum menerima undangan sosialisasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sehingga kami masih meraba-raba. Peraturan ini belum ada dan baru wacana," katanya Rabu (23/2/2022).

Kalaupun nanti diterapkan, dia mengatakan, ada sejumlah aspek penting yang harus menjadi pertimbangan pemerintah. Di antaranya, layanan BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah maupun haji khusus. Kalaupun ada jamaah umrah yang sakit di Arab Saudi, toh mereka tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

"Orang umrah itu pergi dengan perlindungan asuransi perjalanan, bukan dengan asuransi kesehatan," ungkapnya.

Dia menegaskan, aturan tersebut juga bakal merepotkan jamaah yang membawa anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Mereka akan mengalami kesulitan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara personal. Begitu pun ketika ada jamaah usia lanjut yang bisa jadi kerepotan mendaftar BPJS Kesehatan secara perorangan.

Aspek teknis lainnya, masyarakat harus mendaftar BPJS Kesehatan secara keseluruhan untuk semua nama yang ada dalam satu KK. Padahal, bisa jadi yang akan berangkat umrah hanya satu atau dua dari anggota keluarga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, perdebatan soal BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus memang berawal dari terbitnya Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Karena itu inpres, harus dilaksanakan," kata Zainut. Kemenag saat ini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan aturan teknisnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

43 menit ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago