Categories: Nasional

2 Polisi dan 1 Tentara Jual Senpi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati

AMBON (RIAUPOS.CO) – Dua polisi di Ambon, Maluku, yang terlibat penjualan senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terancam hukuman berat. Begitu pula dengan seorang tentara yang terlibat kasus yang sama. Bahkan ancaman untuk ketiganya bisa sampai hukuman mati.

Hal ini ditegaskan Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan resmi kasus di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2/2021).

’’Mereka (kedua polisi) bakal dijerat pasal 1 Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,’’ kata Leo dikutip dari Jawapos.com.

Dua polisi itu adalah SAP alias S dan MRA alias R. Mereka diperlihatkan kepada media dalam rilis kemarin bersama empat tersangka lain yang merupakan warga sipil, SM, HM, AT, dan I.

Enam tersangka itu ditahan di Mapolresta Ambon. Sedangkan satu tentara TNI-AD dari Kesatuan Yonif Raider 733/Masariku Praka MS ditahan di Danpomdam XVI/Pattimura. Karena tentara, kasusnya juga ditangani secara sistem peradilan militer.

Menurut Leo, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian dari Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, menangkap tersangka J dengan barang bukti senjata api (senpi) laras panjang rakitan, senpi laras pendek jenis revolver, dan sejumlah butir amunisi.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Teluk Bintuni, tersangka J mengaku senpi dan amunisi yang dimiliki itu diperoleh dari SAP. Senpi tersebut dijual kepada tersangka J.

’’Kemudian, setelah kita lakukan pengembangan, ternyata oknum polisi SAP alias S sudah dua kali menjual senpi kepada tersangka J. Motif dari tersangka adalah mencari keuntungan untuk kembali membeli senpi rakitan dari masyarakat yang sementara kita kejar,’’ ungkap Leo.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago