polri-siapkan-telegram-restorative-justice
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rencana pemangkasan kewenangan polsek terus didalami. Tanpa kebijakan yang menghilangkan fungsi penegakan hukum (gakkum) satuan wilayah kepolisian di tingkat kecamatan itu, tidak ada jaminan kasus-kasus sepele tidak akan ada.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos, beberapa kali terjadi kasus sepele yang membuat seseorang harus masuk penjara. Di antaranya, kasus buruh pabrik bernama Hamdani yang dihukum 2 bulan karena mencuri sandal jepit pada 2002. Ada pula kasus Nenek Yaminah asal Depok yang sempat diproses hukum karena mencubit paha pembantunya pada 2009.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan jaminan bahwa polsek mengedepankan restorative justice ketimbang proses hukum. “Sudah banyak contoh kasus sepele yang diproses hukum. Mencuri sandal, (mencuri) satu buah, dan lainnya,†ungkapnya.
Sementara itu, Polri berencana mengeluarkan telegram (TR) terkait dengan restorative justice. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, langkah tersebut diambil karena banyak personel yang harus diberi pemahaman. “Apa pun ceritanya, penegakan hukum itu harus ada kemaslahatan. Harus ada keadilan yang dirasakan masyarakat,†tegasnya.
Harus diakui, banyak kasus sederhana yang jauh lebih baik apabila diselesaikan dengan jalur mediasi daripada jalur hukum. Misalnya, kasus sengketa keluarga. ’’Namun, dalam TR itu tetap membolehkan penegakan hukum kalau diperlukan,’’ terangnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…