Categories: Nasional

Pembagian Lahan Sawit KRM Telah Sesuai Prosedur

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pengurus Persukuan Batin Gasib mengklarifikasi terkait laporan ke Polda Riau tentang dugaan penggelapan lahan kebun sawit seluas 336 hektare oleh Koperasi Rimba Mutiara ( KRM) Kecamatan Koto Gasib.

Pembagian lahan kebun sawit pola KPPA tahap II tahun 2013 dibagikan 232 anggota  Kampung Buatan 1, Kampung Teluk Rimba 272 anggota, Kampung Kuala Gasib 394 anggota, Persukuan Batin Pandan 158 anggota dan Koperasi Rimba Mutiara untuk 169 termasuk untuk Persukuan Batin Gasib 5 anggota.

Sekrektaris Persukuan Batin Gasib H Risman mengklarifikasi bahwa laporan mereka ke Polda Riau tidak ditujukan ke Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami memberikan surat kuasa ke keponakan melaporkan ke Polda Riau untuk PT Kimia Tirta Utama bukan ke Koperasi Rimba Mutiara," jelas Risman didampingi Ketua Batin Gasib Rozali dan pengurus lainnya pada pertemuan klarifikasi di Koperasi Rimba Mutiara, Senin (24/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Koperasi Siak diwakili Kabid Koperasi Rizannaky Zakri, Kasi Pemerintahan Camat Koto Gasib Asmara, Penghulu Kampung Buatan 1 Ali Parmidi, Penghulu Kuala Gasib Aswin, Penghulu Teluk Rimba Mubarak, Ketua KRM Indra Syaril, pengurus dan anggota.

Risman mengatakan, persukuan Batin Gasib melaporkan ke Polda Riau karena sejak tahun 2003 sampai saat ini jatah lahan kebun sawit program KPPA yang dikelola perusahaan KTU belum ada.

 

"Kami telah menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2011 diketahui oleh Camat Koto Gasib tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan oleh perusahaan," paparnya.

Dinas Koperasi diwakili Kabid Koperasi Kabupaten Siak Rizannaky Rizal menyebutkan, melihat dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dan dokumen tidak ada persoalan pembagian lahan sawit dari Koperasi Rimba Mutiara.

"Kami lihat tidak ada persoalan dalam pembagian lahan kebun sawit. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dari Persukuan Batin Gasib adanya laporan ke Polda Riau yang di tujukan kepada KRM," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Persukuan Batin Gasib tidak pernah menuntut Koperasi Rimba Mutiara dan lahan seluas 5 hektar untuk Batin Gasib telah diserahkan oleh koperasi. 

Penghulu Buatan 1 Ali Paimidi menyebutkan, dalam pertemuan calon penerima jatah kelapa sawit tahun 2003 tidak ada tercantum nama Persekutuan Batin Gasib.

Ketua Koperasi Rimba Mutiara Indra Syarif mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi adanya laporan Persukuan Batin Gasib ke Polda Riau kepada Koperasi Rimba Mutiara yang menimbulkan kerisauan anggota koperasi. 

 

Laporan: Wiwik

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago