Categories: Nasional

Menpan RB: Pemda Diminta Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

”Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal itu juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Tjahjo menegaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). ”Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas Tjahjo Kumolo.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023. ”Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” papar Tjahjo Kumolo.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

”Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo Kumolo.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, pada 2022, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

20 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

20 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

21 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

3 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

3 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago