Categories: Nasional

Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly yang ’’ngotot’’ menyebutkan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri berbuntut. Koalisi masyarakat sipil melaporkan Yasonna ke KPK karena diduga melakukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Sebanyak 19 entitas tergabung dalam koalisi pelapor tersebut. Di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, BEM UI, Perlu dem, Imparsial, Jatam, hingga LBH Pers. Perwakilan koalisi membawa bukti dan data terkait dengan dugaan perintangan penyidikan itu seperti rekaman CCTV Bandara Soetta.

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi, mengatakan bahwa pernyataan Yasonna yang menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri pada 16 Januari lalu terbukti tidak benar. Sebab, berdasar penelurusan sejumlah media, Harun tercatat berada di Indonesia sejak 7 Januari. ’’Kami melihat ada keterangan yang tidak benar yang disampaikan Yasonna,’’ kata Kurnia ke marin (23/1).

Keterangan Yasonna itu juga terpatahkan oleh penjelasan anak buahnya, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Rabu lalu (22/1). Imigrasi yang semula juga ngotot bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak 6 Januari mengakui ada kesalahan sistem di Bandara Soetta. Imigrasi pun akhirnya mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sebagaimana hasil penelusuran media.

Kurnia menjelaskan, pernyataan Yasonna disampaikan saat KPK melakukan penyidikan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun me rupakan salah seorang tersangka dalam perkara itu. Dengan demikian, pernyataan Yasonna bisa dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja KPK yang sedang memburu Harun. ’’Rentang waktu dua minggu kami pandang tidak cukup membenar kan alasan dari Dirjen imigrasi kemarin,’’ ujar Kurnia.

Dia menyatakan, jajaran Kemenkum HAM semestinya tidak menyampaikan informasi yang belum pasti kebenarannya.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta hakim memerintah KPK untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap komisioner KPU. ’’KPK nyata tidak menjalankan tugas dan ke wajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau tersangka lain,’’ ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago