Categories: Nasional

Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly yang ’’ngotot’’ menyebutkan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri berbuntut. Koalisi masyarakat sipil melaporkan Yasonna ke KPK karena diduga melakukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Sebanyak 19 entitas tergabung dalam koalisi pelapor tersebut. Di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, BEM UI, Perlu dem, Imparsial, Jatam, hingga LBH Pers. Perwakilan koalisi membawa bukti dan data terkait dengan dugaan perintangan penyidikan itu seperti rekaman CCTV Bandara Soetta.

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi, mengatakan bahwa pernyataan Yasonna yang menyebut Harun Masiku masih berada di luar negeri pada 16 Januari lalu terbukti tidak benar. Sebab, berdasar penelurusan sejumlah media, Harun tercatat berada di Indonesia sejak 7 Januari. ’’Kami melihat ada keterangan yang tidak benar yang disampaikan Yasonna,’’ kata Kurnia ke marin (23/1).

Keterangan Yasonna itu juga terpatahkan oleh penjelasan anak buahnya, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie, Rabu lalu (22/1). Imigrasi yang semula juga ngotot bahwa Harun belum kembali ke Indonesia sejak 6 Januari mengakui ada kesalahan sistem di Bandara Soetta. Imigrasi pun akhirnya mengakui bahwa Harun telah kembali ke Indonesia sebagaimana hasil penelusuran media.

Kurnia menjelaskan, pernyataan Yasonna disampaikan saat KPK melakukan penyidikan kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun me rupakan salah seorang tersangka dalam perkara itu. Dengan demikian, pernyataan Yasonna bisa dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja KPK yang sedang memburu Harun. ’’Rentang waktu dua minggu kami pandang tidak cukup membenar kan alasan dari Dirjen imigrasi kemarin,’’ ujar Kurnia.

Dia menyatakan, jajaran Kemenkum HAM semestinya tidak menyampaikan informasi yang belum pasti kebenarannya.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta hakim memerintah KPK untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap komisioner KPU. ’’KPK nyata tidak menjalankan tugas dan ke wajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau tersangka lain,’’ ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

3 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

3 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

3 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

6 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

6 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

22 jam ago