Categories: Nasional

Buyung, Pengedar Narkoba asal Tembilahan Terancam Hukuman Mati

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Kejaksaan Agung (MA) terhadap kasus narkotika yang melilit Jainudin alias Buyung. Dia terancam hukuman mati.

Tersangka didapati membawa 1,75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 25 Agustus 2020 lalu. Tersangka diamankan tepat di perairan Tanjung Medang Pulau Rangsang, Meranti dari Malaysia menuju Tembilahan. 

Demikian disampaikan oleh Kajari Budi Raharjo melalui, Kasi Pidana Umum Kejari Meranti Okky Fathoni Nugraha SH kepada Riau Pos, Rabu (22/12/20) siang.

Pelimpahan perkara ini hasil dari penyidikan yang berasal dari Dittipidnarkoba Mabes Polri, terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Total barang bukti narkotika seberat 1.75 kilogram sabu dan 151 butir pil ekstasi, dan satu unit kapal kayu telah disita dari tangan tersangka. Tersangka warga tembilahan membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama dari Negara Tetangga Malaysia" bebernya. 

Untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan oleh penyidik Mabes Polri. Hanya sisa pengembalian dari hasil uji labfor saja yg dilimpahkan kepada pihaknya untuk pembuktian perkara tersebut di pengadilan.

"Selain itu barang bukti yang dilimpahkan ada satu unit kapal sebagai armada kurir (transporter) kami titipkan ke Bea dan Cukai Bengkalis. Kondisinya bocor," ujarnya.

Pasca diterimanya berkas dan barang bukti, tersangka langsung di titipkan di Mapolres Kepulauan Meranti dengan tambahan 30 hari masa penahanan. 

"Usulan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis akan dilakukan awal tahun depan untuk lanjut ke persidangan," ujarnya. 

Diungkapkannya, terhadap kasus tersebut, tersangka terancam oleh pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

19 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

20 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

20 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

21 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

21 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

21 jam ago