Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, hingga pergantian kursi menteri dari Tjahjo Kumolo ke Jenderal Tito Karnavian, perpanjangan izin belum juga rampung.
Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, pihaknya sekarang tak terlalu mengurusi masalah perpanjangan izin ormas itu lagi. Dia menyebut FPI akan tetap menjadi FPI yang diketahui banyak orang.
"Kami begini-begini saja lah. Kami normal dan biasa-biasa saja (terkait pergantian menteri),” ujar Munarman ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Diketahui, Kemendagri sempat mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi FPI untuk perpanjangan izin ormas. Itu tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.
"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.
Ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan. Syarat keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah. Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…
PSPS Pekanbaru mempertahankan pemain inti, mendatangkan sejumlah rekrutan baru, dan siap memulai training camp untuk…