Categories: Nasional

Terawan: Yang Berkasus Siapa?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo menunjuk Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan. Sosok Terawan selama ini dikenal kontroversial karena sempat berseteru dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tahun 2018.

Kala itu, metode DSA (Digital Substraction Angiogram) alias metode cuci otak temuan Terawan dinilai IDI tidak berbasis penelitian ilmiah. Hal ini membuat Terawan mendapat sanksi keras dari IDI.

Disinggung lagi soal masalah ini usai pelantikannya sebagai Menteri Kesehatan, Terawan menanggapi dengan santai. “Yang berkasus itu siapa? Biarkan saja. Kan saya nggak pernah tanggapi. Saya kan waktu itu militer, harus tata cara militer,” katanya di sela-sela acara syukuran dan perpisahan bersama staf Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (23/10).

Ketika ditanya soal programnya sebagai menteri, Terawan menegaskan ia masih harus rapat dan mempelajari semua permasalahan. Presiden Joko Widodo juga sudah memintanya untuk melakukan terobosan percepatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan persoalan stunting.

“Rapat dulu untuk melihat apa permasalahannya dan apa yang bisa dicapai, apa yang harus kita lakukan. Harus rapatkan dulu,” jelasnya.

Dalam pidatonya di hadapan ratusan staf RSPAD, dia mengungkapkan perjalanan karirnya dari pangkat tentara yang diraihnya. Dari mulai bintang 1, 2, hingga 3.

“Saya ingat waktu pertama kali jadi kepala RSPAD ini. Begitu saya berdiri tahun 2016 ternyata ada siklus 3 tahunan. Dari 2013 Brigjen, lalu 3 tahun kemudian Mayjen, dan lalu Letjen. Mudah-mudahan itu bisa mendorong semangat kerja, yang penting kerja tulus ikhlas,” ungkapnya.

Mengemban jabatan sebagai menteri yang tentunya tidak akan mudah, Terawan mengaku sudah siap menghadapi badai kritik yang ada di depannya. “Tantangan, cercaan, hinaan sudah biasa. Tetap kerja tulus ikhlas dan tetap tulus, responsif, profesional, teruji dan handal. Semuanya bisa terlaksana kalau pasangan hidupnya mendukung.

Untuk diketahui, Terawan dikenal sebagai seorang dokter bertangan dingin dalam menyembuhkan penyakit stroke. Metode DSA yang ditemukannya untuk menyembuhkan penyakit stroke sudah dikenal dunia sebagai terobosan dunia medis.

Secara praktik, metode DSA dilakukan dengan cara memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Namun, temuannya ini pernah dianggap melanggar kode etik kedokteran oleh IDI. Terawan dipecat selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Terawan melakukan pelanggaran.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

16 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

17 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

18 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

18 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

18 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

18 jam ago