Anggota Polresta Barelang mengawal 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melakukan tindakan penipuan online saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
BATAM (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan jajaran Polresta Barelang karena kasus penipuan online, telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. Rencananya mereka akan dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.
”Masih kita proses. Kami juga koordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan dan Perwakilan Taiwan di Jakarta,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.
Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian guna pemulangan mereka ke negara asal,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, meski 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam, pihak kepolisian masih melacak motif penipuan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
”Para WNA kita amankan di Imigrasi, secepatnya kita tunggu informasi dari Konsulat untuk proses hukumnya,” tutupnya.
Sumber: Batampos.co
Editor: wws
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…