Categories: Nasional

Desak Tangkap YouTuber M Kece

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Media sosial tengah dihebohkan dengan ceramah yang dilakukan oleh YouTuber M Kece dan dinilai berisi ujaran kebencian dengan menyebut ajaran Islam dan Rasulullah Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Sekreta­ris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta aparat kepolisian segera menangkap M Kece. Menurutnya, apa yang disampaikan M Kece di kanal YouTube-nya telah menghina Rasulullah SAW, melecehkan agama Islam dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.

"Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang M Kece yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap satu agama, maka dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan kepolisian untuk mengusut tuntas menegakkan hukum perundang-undangan secara adil atas kasus M kace ini," ujar Helmy dalam sebuah video yang dikirimkannya, Sabtu (21/8).

Helmy menambahkan, boleh saja berbeda keyakinan dan berbeda pemahaman, tapi jangan kemudian menjadikan perbedaan tersebut melahirkan permusuhan dan kebencian. Helmy juga mengecam keras apa yang dilakukan M Kece yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.  "Marilah kita saling menghormati menghargai pada sesama, bahwa kita boleh saja berbeda paham berbeda pikiran berbeda pendangan, akan tetapi marilah perbedaan-perbedaan itu jangan kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, yang meminta agar kepolisian segera mengamankan M Kece. Menurut Dadang, siapapun yang menghina simbol agama harus diproses hukum.  "Semua penghina simbol agama baik Nabi atau Tuhan seharusnya diadili," ujar Dadang.

Sementara itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Ia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Yaqut, kemarin (22/8)

Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Yaqut meminta semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Serta menghindari berbuat kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," jelasnya.(int/tau/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

4 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

8 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

8 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

8 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

9 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

1 hari ago