Suasana sidang militer dengan Terdakwa Prada Deri Permana tertunduk sedih usai mendengar tuntutan di Sidang Militer. (JAWAPOS.COM)
PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora. Prada DP menghabisi kasir Indomaret itu di penginapan. Setelah tewas, Prada DP memutilasi korban.
Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin, oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP. Hukuman ini tak membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat Prada DP.
Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya. “Membunuh dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,” cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis (22/8).
Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera, namun keluarganya malah menutupi dan ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk dirinya. “Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,” cetusnya.
Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya. Jarak rumah Dodi dan hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau menghilangkan mayat Vera.
Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik besar. Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak kecil dan cutter di pasar.
Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong tubuh korban. Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun lagi-lagi usaha terdakwa gagal.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…