Categories: Nasional

Bunuh dan Mutilasi Pacar, Oknum TNI Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora. Prada DP menghabisi kasir Indomaret itu di penginapan. Setelah tewas, Prada DP memutilasi korban.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin, oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP. Hukuman ini tak membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat Prada DP.

Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya. “Membunuh dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,” cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis (22/8).

Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera, namun keluarganya malah menutupi dan ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk dirinya. “Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,” cetusnya.

Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya. Jarak rumah Dodi dan hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau menghilangkan mayat Vera.

Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik besar. Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak kecil dan cutter di pasar.

Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong tubuh korban. Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun lagi-lagi usaha terdakwa gagal.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

22 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

22 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

2 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago