Categories: Nasional

Bunuh dan Mutilasi Pacar, Oknum TNI Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Oknum TNI, Prada Deri Permana (DP) dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap merencanakan pembunuhan terhadap pacarnya, Vera Oktora. Prada DP menghabisi kasir Indomaret itu di penginapan. Setelah tewas, Prada DP memutilasi korban.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang kemarin, oditur militer Mayor CHK Darwin Butar Butar SH dan Mayor CHK Andi Putu SH membacakan tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Prada DP. Hukuman ini tak membuat keluarga Vera puas. Menurut keluarga, hukuman mati sangat pantas buat Prada DP.

Suhartini yang merupakan ibunda korban Vera Oktora menganggap hukuman mati sangat setimpal, karena Prada DP telah membunuh anaknya. “Membunuh dengan sangat sadis, memotong tubuh anak saya, hukuman mati sangat pantas!,” cetus ibu korban usai sidang, seperti dilansir Sumeks (Jawa Pos Group), Kamis (22/8).

Yang membuat miris, menurut Suhartini, keluarga korban sudah mengetahui kalau Prada DP membunuh Vera, namun keluarganya malah menutupi dan ibunya membiayai terdakwa kabur ke Banten. Soal tangisan Prada DP di setiap sidang menurut Suhartini hanyalah sandiwara. Terdakwa menangis hanya untuk dirinya. “Menangisi dirinya yang saat ini, bukan menangis karena penyesalan,” cetusnya.

Diketahui di sidang bahwa Prada DP usai membunuh Vera di Hotel Sahabat Mulia, Sungai Lilin, pada 8 Mei 2019, pagi sekitar pukul 5, dan pada pukul 8 terdakwa langsung mendatangi rumah Dodi, pamannya. Jarak rumah Dodi dan hotel hanya 1 Km. Terdakwa minta tolong bagaimana cara menghilangkan jejak atau menghilangkan mayat Vera.

Saat itu Dodi menyarankan agar mayat dibuang saja, dan terdakwa kemudian menyerahkan sejumlah uang agar Dodi membeli kantong plastik besar. Terdakwa berusaha memotong tangan korban, namun 2 kali gergaji patah, kemudian terdakwa bolak-balik ke kamar hotel, membeli gergaji, kampak kecil dan cutter di pasar.

Terdakwa juga membeli tas besar untuk digunakan membuang jasad korban. Bahkan terdakwa membeli buah jeruk untuk dimakan saat berusaha memotong tubuh korban. Upaya memotong tubuh korban tak tuntas. Hanya tangan kanan korban saja yang putus. Selanjutnya terdakwa berupaya membakar tubuh korban. Namun lagi-lagi usaha terdakwa gagal.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

17 jam ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

19 jam ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

19 jam ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

19 jam ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

20 jam ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago