Categories: Nasional

Polri Upayakan Djoko Tjandra Dipulangkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah anggotanya meloloskan Djoko Tjandra, Polri berupaya untuk bisa memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo sudah bisa diperiksa terkait dugaan pidananya. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, memang sedang dilakukan kegiatan untuk bisa memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia. Namun, semua itu memerlukan proses yang tentu harus ditunggu.

"Ya, ada kegiatan menangkap kembali," tuturnya.

Argo tidak menjelaskan bagaimana hasil upaya memulangkan buronan yang sudah kabur selama 11 tahun tersebut. Yang pasti, saat ini proses hukum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo tersebut terus berlanjut.

"Sudah bisa diperiksa dan akan banyak pertanyaan dari tim Bareskrim," paparnya.

Yang pasti, dipertanyakan bagaimana bisa surat jalan tersebut keluar. Ada pula pemeriksaan terhadap dokter yang mengeluarkan surat sehat bebas Covid-19.

"Ada juga pengacaranya yang telah diperiksa," jelasnya.

Menurutnya, pengacara Djoko Tjandra berinisial ADK telah dilakukan pemeriksaan. Selama ini pengacara Djoko Tjandra yang diketahui adalah Anita Dewi Anggreini Kolopaking dan Andy Putra Kusuma.

"Pemeriksaan ke pengacara ini belum selesai," ujarnya.

Karena itu pemeriksaan terhadap pengacara berinisial ADK akan dilanjutkan. Setelah itu ada kegiatan pemeriksaan terhadap Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim.

"Itu rencana pemeriksaan Rabu ini ya," jelasnya.

Saat ditanya kapan akan menggelar sidang kode etik dan disiplin Brigjen Prasetijo, Argo mengatakan bahwa saat ini belum ditentukan.  "Biasanya prosesnya dipelajari berkasnya, kalau masih ada yang kurang dimintakan ke provost agar ditambah," tuturnya.

Sementara itu, Komisi III DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kemenkumham meniru langkah tegas yang diambil Polri terkait lolosnya Djoko Tjandra. Polri mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jenderal karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap Kapolri yang menindak tegas anak buahnya yang diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra. Menurut dia, siapa pun tidak ada yang kebal hukum. Apalagi, terlibat dalam kasus besar. Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, langkah Polri harus menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya. Dia juga berharap Jaksa Agung juga mengambil tindakan tegas bagi anak buahnya yang diduga terlibat. Begitu juga Kemenkumham yang mengetahui keluar-masuk orang.

"Kami minta Dirjen Imigrasi jujur soal kasus ini," tegas Cucun saat ditemui di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Dia menyatakan, alasan yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting bahwa nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah adalah hal tidak bisa diterima. Begitu juga alasan bahwa yang melayani waktu itu adalah pegawai baru yang tidak mengenal Djoko Tjandra, juga tidak masuk akal.

Legislator asal Dapil Jawa Barat itu mengatakan, dalam masa sidang mendatang Komisi III akan memanggil pihak Polri, Kejagung, Ditjen Imigrasi, dan Dispendukcapil DKI Jakarta. Mereka akan dimintai keterangan terkait masuknya buron kasus korupsi itu ke Indonesia. "Terutama Imigrasi dan Kejaksaan. Apalagi setelah beredar foto ASN Kejaksaan bersama pengacara buron," tegasnya.

Menurut Ketua Fraksi PKB itu, kasus ini menjadi pelajaran besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegak hukum semestinya mengambil langkah-langkah tegas dalam penindakan buron dan penjahat kelas kakap. Jangan ada pejabat negara yang menutup-nutupi atau melindungi anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Seharusnya, lanjut Cucun, mereka meniru Polri yang dengan terbuka mengakui ada kesalahan di institusinya, dan melakukan penegakan hukum dengan mencopot anak buahnya yang bersalah.

Kemarin bermunculan juga kabar keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia diduga karena posisinya yang menguntungkan di sana. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut bahwa Djoko memiliki hubungan dengan salah satu tokoh politik yang berpengaruh di sana. Yakni Najib Razak. Informasi awal ini kemudian mendorong MAKI untuk kembali mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan dalam kasus Djoko. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, jika memang benar Djoko dalam tanda kutip dilindungi oleh tokoh berpengaruh di sana, maka akan sulit jika hanya tim pemburu dari Kejaksaan Agung yang bergerak.

"Terus terang saya pesimistis kalau hanya tim yang selama ini mengurusi pemulangan buron yang bergerak tanpa bantuan Presiden," jelas Boyamin, kemarin (22/7). (idr/lum/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

23 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago