Site icon Riau Pos

Rokok Ilegal Senilai Rp800 Juta Diamankan di Kecamatan Dumai Kota

rokok-ilegal-senilai-rp800-juta-diamankan-di-kecamatan-dumai-kota

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

Exit mobile version