Categories: Nasional

Penyidik Tengah Rampungkan Berkas Perkara Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berupaya merampungkan berkas perkara tersangka AK (35) atas kepemilikan sabu seberat 24 kilogram (kg). Hal ini, dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditelaah kelengkapan persyaratan formil maupun materil. 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau selama beberapa hari, usai menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Dari penyelidikan itu, petugas berhasil menangkap AK di kediamannya Jalan Sungai Mintan, Kecamatan Bukitraya, Ahad (7/6) lalu. 

Namun, hasil pengeledahan di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti. Sehingga, petugas melakukan pengembangan menuju ke Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai. Di sana, ditemukan puluhan bungkus plastik berisikan sabu di dalam mobil, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar. 

Terkait perkara ini, Direktur Resnarkoba Polda Riau, Suhirman dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan atas kepemilikan sabu 24 kg. Proses ini, untuk merampungkan berkas perkara tersangka. “Masih penyidikan, untuk merampungkan berkas perkara tersangka (AK, red),” ungkap Suhirman kepada Riau Pos, Senin (22/6). 

Jika berkas perkara diyakini telah rampung, sambung dia, pihaknya akan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan atau tahap 1. Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelahaan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa.

“Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red), sudah kami kirimkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu,” paparnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan perkara tersebut. Karena, masih ada tersangka yang terlibat peredaran barang haram itu yang belum tertangkap. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya. 

Sebelumnya, AK menyimpan puluhan kilogram barang haram itu di dalam kendaraan roda empat warna hitam bernomor polisi B 1088 FKA. Mobil itu, diparkirkan di rumah orang tua Jalan Sukaramai, Pekanbaru. 

Perbuatan yang dilakukan pria berusia 35 tahun ini, tidak diketahui orang tuanya. Selain itu, selama sabu disimpan dalam mobil, kendaraan mobil tersebut tidak pernah digunakan. Sementara, AK sudah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan belakangan dan hanya sebagai penyimpan sabu tersebut. Sedangkan, pemiliknya berinisial J yang masih dalam pengejaran.(rir)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

16 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

16 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

16 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

16 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

16 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

18 jam ago