Categories: Nasional

Kubu Prabowo – Sandiaga Siap Terima Putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019, bakal diterima kubu Prabowo-Sandi dengan lapang dada.
Demikian disampaikan Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019). Hendarsam memastikan, pasangan nomor urut 02 itu akan mematuhi apapun keputusan MK, termasuk kemungkinan terburuk gugatan sengketa Pilpres tidak diterima oleh MK. ’’Pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),’’ tegas Hendarsam.

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

’’‎Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,’’ katanya.

Menurut Hendarsam, Ketua Umum Partai Gerindra itu selalu mengedepankan sikap kesatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu.

’’Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,’’ ungkapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan rentetan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tiga pihak.

Yakni dari Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait. MK mengapresiasi para pihak yang tetap mampu menjaga suasana kekeluargaan meski adanya perdebatan. Sebelum memutus sengketa Pilpres 2019, Hakim Konstitusi mengawali dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 hingga 27 Juni.

Dari rapat itu dapat dirumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi. Rencananya putusan itu disampaikan dalam forum sidang sengketa pilpres pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Sementara, dalam permohonan gugatannya, kubu Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Atas gugatan tersebut, pasangan nomor urut 02 itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf sekaligus menetapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.(jpg/ruh)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

34 menit ago

17 Ruas Jalan Jadi Prioritas Perbaikan Pemko Pekanbaru Awal 2026

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan 17 ruas jalan rusak pada 2026. Perbaikan menunggu verifikasi APBD dan…

46 menit ago

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

1 jam ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

1 jam ago

Universitas Riau Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…

1 jam ago

Kebakaran Asrama Ponpes di Kateman, Ratusan Santri Berhasil Dievakuasi

Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…

2 jam ago