Tim gabungan dari unsur petugas Rutan dan APH kembali melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Dumai, Selasa (22/4/2025). SYAHRIRAMLAN/RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.
Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).
“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.
Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…