Tim gabungan dari unsur petugas Rutan dan APH kembali melakukan penggeledahan blok hunian warga binaan Rutan Kelas II B Dumai, Selasa (22/4/2025). SYAHRIRAMLAN/RIAUPOS
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penggeledahan di blok hunian warga binaan, Selasa siang (22/4). Hasilnya, sebanyak 23 item barang terlarang berhasil diamankan dan langsung dimusnahkan di hadapan perwakilan warga binaan.
Barang-barang yang ditemukan meliputi lampu, kaleng, pisau rakitan, penggaris besi, alat cukur, jepit kuku, magnet, kabel, kipas angin rusak (2 unit), sendok besi (3 unit), dan mancis (6 unit).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Dumai, Warisman Sihotang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Rutan Dumai yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba (zero Halinar).
“Dalam penggeledahan kali ini tidak ditemukan HP, narkoba, ataupun praktik pungli. Namun sejumlah barang terlarang lain tetap kami amankan dan musnahkan,” ujarnya kepada media.
Warisman menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…