jpu-akan-panggil-kembali-wiranto-untuk-jadi-saksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya. Pasalnya, saat menjadi saksi Wiranto berhalangan hadir karena tugas negara.
"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4).
Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini. Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…