jpu-akan-panggil-kembali-wiranto-untuk-jadi-saksi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk bersaksi dalam sidang penusukan terhadap dirinya. Pasalnya, saat menjadi saksi Wiranto berhalangan hadir karena tugas negara.
"Kita akan memanggil lagi untuk memberi kesaksian secara daring," ujar tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4).
Wiranto seharusnya hadir dalam persidangan tersebut. Namun karena adanya tugas negara yang sedang diemban, Wiranto berkirim surat kepada JPU dan menyampaikan ketidakhadirannya pada agenda persidangan Kamis ini. Adapun surat tersebut telah diterima oleh JPU sejak 16 April 2020 lalu.
"Beliau menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan untuk melaksanakan penugasan monitoring pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 di berbagai daerah," ujar salah satu tim JPU.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan (30/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…