Categories: Nasional

Penyidikan Terhadap Kekasih Buronan Interpol Rusia Dihentikan

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kekasih buronan interpol Rusia bernama Ekaterina Trubkina telah dihentikan.
 
"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina, red) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
 
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
 
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
 
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/3) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

Sumber: Radar Bali/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

2 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

4 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago