Categories: Nasional

Penyidikan Terhadap Kekasih Buronan Interpol Rusia Dihentikan

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kekasih buronan interpol Rusia bernama Ekaterina Trubkina telah dihentikan.
 
"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina, red) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
 
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
 
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
 
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/3) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

Sumber: Radar Bali/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago