Categories: Nasional

Penyidikan Terhadap Kekasih Buronan Interpol Rusia Dihentikan

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kekasih buronan interpol Rusia bernama Ekaterina Trubkina telah dihentikan.
 
"Untuk yang bersangkutan (Ekaterina Trubkina, red) sudah dideportasi lebih dulu dan proses penyidikan akan dihentikan karena kesulitan dalam proses penyidikan dan tidak cukup bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (23/3/2021).
 
Ia menjelaskan pada intinya terhadap Ekaterina ada perbuatan pidana di Indonesia dan menjadi tindak pidana ringan. Hal-hal yang dijadikan pertimbangan salah satunya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan memerlukan proses yang panjang karena berkaitan dengan pemeriksaan di Rusia.

"Saksi-saksi yang dihadirkan juga karena terkait kasus di Rusia sehingga kita memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan dari Rusia dan tidak lebih menguntungkan daripada melaksanakan hukuman di Indonesia," katanya.
 
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Ekaterina Trubkina dari Bali menuju negaranya Rusia.
 
Ekaterina Trubkina dideportasi setelah diketahui membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrey Kovalenka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/02) pukul 13.20 Wita yang lalu.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan proses pendeportasian Ekaterina Trubkina dilakukan lebih dulu daripada kekasihnya Andrey Kovalenka karena paspor atas nama Ekaterina Trubkina lebih dulu diterima pihak Imigrasi Bali.
 
"Sebelumnya ada koordinasi dengan kedutaan Rusia yang ada di Jakarta dan paspor yang bersangkutan datang duluan daripada Andrey," kata Jamaruli.
 
Ia menambahkan bahwa Ekaterina sebenarnya dideportasi dari jauh-jauh hari, namun saat paspornya keluar yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, sehingga penerimaan paspornya diundur. Hingga akhirnya pada Jumat (19/3) pukul 21.35 Wita yang lalu, Ekaterina dideportasi ke Rusia.

Sumber: Radar Bali/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

15 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

15 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

16 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

16 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago