appi-instruksi-ojk-jangan-disalahpahami
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya. Ini bertujuan mengatasi dampak menyebarkan virus corona yang mengganggu perekonomian nasional.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.
"OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang di berita-berita boleh tidak bayar setahun," ujarnya kepada JPG, Ahad (22/3).
Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus corona sehingga mengganggu kinerja keuangan.
"POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabah jangan ditarik kendaraannya," jelas dia.(jpg)
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…