soal-aturan-toa-masjid-menag-kumpulkan-tokoh-agama-di-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan dengan Tokoh Agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, Rabu (23/2/2022).
Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.
Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau musala.
“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan,” kata Menteri Agama Republik Indonesia.
Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Meninggalnya bocah 9 tahun setelah terjebak di Jalan Sontang-Duri memicu sorotan. Himarohu Riau mendesak Pemprov…
Korban gigitan monyet liar di Tembilahan Hilir bertambah menjadi 10 orang. Tim gabungan mengintensifkan pencarian…
Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…
Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…
RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…
Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…