soal-aturan-toa-masjid-menag-kumpulkan-tokoh-agama-di-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” ujar Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan pertemuan dengan Tokoh Agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala, Rabu (23/2/2022).
Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.
Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau musala.
“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan,” kata Menteri Agama Republik Indonesia.
Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…