Categories: Nasional

SE Penerapan UU ITE: Kalau Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum. 

Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE. Dalam poin ketujuh, penyidik Polri berprinsip hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice. 

Selanjutnya dalam poin kedelapan polisi akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai.

"Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ujar Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021). 

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Sebelumnya diberitakan Kapolri menerbitkan SE itu dengan menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. 

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam SE. 

Sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan, Sigit menyebut Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif terkait UU ITE sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan. Kemudian dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Kapolri.

Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago