Categories: Nasional

Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Selain Edhy KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka itu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. 

"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo, red), SAF (Safri, red), SWD (Siswadi, red) dan AF (Ainul Faqih, red) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan. 

Dalam kasus tersebut KPK total menetapkan tujuh tersangka. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. 

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. 

Selanjutnya, 5 November 2020 Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Sumber: JPNN/News/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

36 detik ago

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman SPMB SMP, Verifikasi Data Masih Berlangsung

Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…

16 menit ago

Kisah Heroik Ujang, Rela Pertaruhkan Nyawa demi Lepaskan Istri dari Serangan Buaya

Ujang nekat melawan buaya demi menyelamatkan istrinya yang diserang di Desa Soren. Korban selamat dan…

23 menit ago

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

24 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

24 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

1 hari ago