Site icon Riau Pos

Penangkaran Walet Semakin Marak

penangkaran-walet-semakin-marak

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Hampir setiap rumah toko (ruko) di Kecamatan Dumai Kota memiliki penangkaran burung walet. Maraknya pengkaran burung walet ini membuat masyarakat mengeluhkan suara bising dari tempat penangkaran sarang burung Walet.

"Bisa dilihat hampir setiap ruko di Kecamatan Dumai Kota ini ada sarang burung walet, ini harus jadi perhatian pemerintah, karena sangat menganggu," ujar warga Kecamatan Dumai Kota, Adi (34) kepada Riau Pos kemarin.

Ia berharap pemerintah menindak tegas, sarang walet yang tidak memiliki izin, karena sangat menganggu. "Suara bising dari tempat penangkaran 24 jam, tanpa henti," tuturnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Bappeda Kota Dumai, terbukti banyak pengusaha penangkaran sarang burung walet tidak membayar pajak. Pasalnya dari Rp115 juta target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai hanya berhasil memungut pajak sebesar Rp62 juta pada 2019 lalu. Itu artinya Pemerintah Kota Dumai hanya menerima 54 persen dari pajak yang telah ditetapkan.

Padahal dalam Perda Nomor 4/2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet disebutkan setiap pengusaha burung walet wajib membayar pajak dan memiliki izin dari Pemerintah Kota Dumai

Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai Hadiono saat dikonfirmasi terkait pajak sarang burung walet yang tidak memenuhi target belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, pasalnya ia mengaku sedang bertugas di luar kota. "Saya sedang di Pekanbaru, terkait data mengenai pajak sarang burung walet ada di kantor," terangnya.

Ia mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Jumat (24/1) mendatang, pasalnya ia baru pulang dari Pekanbaru pada Kamis (23/1) sore ke Kota Dumai. "Nanti akan saya jelaskan, berapa banyak penangkaran sarang burung walet,  berapa pajak yang didapat, berapa banyak yang tidak bayar pajak," tutupnya.(hsb)

Exit mobile version