PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usai diperiksa Selasa (22/12/2020) pagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai saksi, Sekdaprov Riau Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari gedung korps Adhyaksa tersebut dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Untuk 20 hari ke depan, Komut salah satu bank plat merah daerah tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas kasus selama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Dugaan sementara untuk kasus yang dihadapinya adalah pada tahun anggaran 2014-2017.
Informasi ini diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi Selasa sore usai YP dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru di daerah Gobah, Pekanbaru.
“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu. Tadi dipanggil sebagai saksi dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman kepada wartawan di Gedung Kejati Riau.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12/2020) pekan lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan maraton yang sudah dilakukan sepanjang 2020 ini.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…
Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…
Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…
Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…