PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usai diperiksa Selasa (22/12/2020) pagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai saksi, Sekdaprov Riau Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari gedung korps Adhyaksa tersebut dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Untuk 20 hari ke depan, Komut salah satu bank plat merah daerah tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas kasus selama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Dugaan sementara untuk kasus yang dihadapinya adalah pada tahun anggaran 2014-2017.
Informasi ini diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi Selasa sore usai YP dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru di daerah Gobah, Pekanbaru.
“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu. Tadi dipanggil sebagai saksi dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman kepada wartawan di Gedung Kejati Riau.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12/2020) pekan lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan maraton yang sudah dilakukan sepanjang 2020 ini.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.