Categories: Nasional

Aset First Travel Hanya Rp 40 M, Kerugian Korban Rp 905 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sorotan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa aset First Travel (FT) dirampas negara terus bermunculan. Kali ini disampaikan Komisi VIII DPR. Mereka juga mempertanyakan pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan, putusan MA merupakan sesuatu yang aneh dan janggal.

”Negara tak dirugikan sepeser pun. Kok malah aset FT dirampas negara,” ujar Ace dalam diskusi di Media Center DPR kemarin. Menurut dia, negara justru lalai dalam pengawasan penyelenggaraan umrah. Seharusnya negara memproteksi calon jamaah umrah. ”Negara seperti ingin cuci tangan,” ungkap politikus Partai Golkar itu.

Sebenarnya, lanjut dia, kasus FT terjadi karena ketidakmampuan negara dalam memantau, mengawasi, dan memberikan perlindungan terhadap warga yang ingin melaksanakan umrah. Komisi VIII sudah beberapa kali memanggil para pejabat Kemenag. Saat itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah, termasuk First Travel atau travel-travel lainnya.

Ace menyampaikan, kala itu sebagian besar penyelenggara umrah menarik dana masyarakat tanpa dikontrol pemerintah. ”Misalnya, bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,” ucap ketua DPP Partai Golkar tersebut. Jadi, sejak awal pemerintah lalai.

Pria kelahiran Pandeglang, Banten, itu menyebutkan, setelah ini pihaknya memanggil Kemenag untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan, ada kekhilafan hakim atas putusan tersebut. Tidak ada satu aset pun yang menjadi milik negara, tetapi kenapa negara menyitanya. Padahal, para korban juga menuntutnya. Memang, kata dia, korban sempat menolak karena nilai asetnya hanya sekitar Rp 40 miliar. Padahal, nilai kerugiannya hampir Rp 1 triliun. Mereka akan sulit membaginya jika aset itu diserahkan kepada korban.

Namun, lanjut Yenti, hal itu tidak bisa dijadikan dasar hakim untuk memutuskan aset travel tersebut disita negara. Menurut dia, kasus itu berbeda dengan korupsi yang hartanya bisa disita negara. Korban FT sama dengan korban penggelapan. Jadi, uangnya harus dikembalikan kepada para korban. ”Yang berhak adalah korban yang tertipu,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri menjelaskan, banyak pertimbangan yang diambil sebelum instansinya membuat putusan terkait dengan aset FT. Selain menunggu kajian langkah terobosan yang perlu diambil, Kejagung menanti putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok pekan depan. ”Kami lihat seperti apa putusannya. Makanya, kami juga tunggu itu,” terangnya kemarin.

Instansinya, lanjut dia, membutuhkan pertimbangan-pertimbangan matang sebelum mengambil putusan.

Total aset yang disita penegak hukum atas kasus itu hanya sekitar Rp 40 miliar. Hal tersebut terungkap pada akhir Desember 2017.

Saat itu bos FT Andika Surachman melalui kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa, meminta aset yang disita senilai Rp 40 miliar tersebut dikembalikan. Tujuannya, aset-aset tersebut bisa diuangkan untuk memberangkatkan jamaah. Nilai aset itu jelas lebih kecil ketimbang total kerugian jamaah.

Para tersangka berhasil mendapatkan 93.295 orang. Total uang yang sudah dibayarkan jamaah mencapai Rp 1.319.535.402.852. Namun, yang diberangkatkan hanya 29.985 jamaah. Sedangkan 63.310 jamaah periode November 2016 hingga Mei 2017 batal berangkat. Total uang jamaah yang tidak diberangkatkan tetapi sudah setor adalah Rp 905.330.000.000.

Namun, para korban merasa nilai aset yang disita seharusnya lebih dari Rp 40 miliar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

16 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

16 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

16 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

16 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

17 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago