Categories: Nasional

KPK Nyatakan Kasasi Atas Vonis Bebas Suheri Terta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Suheri Terta. Pasalnya, jaksa tidak terima terhadap putusan majelis hakim dalam suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada sidang beragendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9). Saut menilai Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam putusan itu, Saut juga menyampaikan, pemulihan hak, serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim ketua turut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan. Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulher. 

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Sementara Annas sendiri, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi. Sehingga, satu keterangan saksi saja tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU. 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas yang terima Suheri Terta. Upaya hukum itu, kata dia, kasasi ke MA. "JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto hari ini, menyatakan upaya hukuk kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ungkap Ali Fikri, Selasa (22/9).

Adapun alasan pengajuan kasasi itu, kata Ali, karena dalam putusan mejelis hakim tidak mempertimbangkan di antaranya penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamum yang dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma. 

"Kemudian, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, serta adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan," paparnya. 

Untuk alasan dan dalil JPU selengkapnya, sambung dia, bakal disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan serahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru. "JPU tengah menyusun memori kasasi. Jika telah rampung secepatnya kirimkan," imbuh Ali Fikri.

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago