Categories: Nasional

Tidak Kantongi Izin, Balai Gakkum Sulawesi Amankan 2 Unit Excavator

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis Excavator dan dua orang operatornya berinisial AR dengan AH dan pengawas pekerjaan AAS, Jumat, (20/9/2019).

Diketahui proyek ini tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa, namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar.

Danpos Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, kepada media membenarkan adanya dua alat berat dan operatornya yang diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan dan di backup oleh personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.

"Keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat," tutur Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, alat berat excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.

”Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan/penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berat sudah di Police line, ” jelasnya.

Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.

Terkuaknya kasus ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.(ADV)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

1 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

2 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago