JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam aksi peretasan situs media Tempo. Aksi tersebut, menurut Komnas HAM, adalah persoalan serius bagi semua pihak yang mencitakan Indonesia lebih baik, sejahtera, demokratis dan menjunjung tinggi HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan peristiwa peretasan situs Tempo.co yang terjadi Jumat (21/8) dini hari tersebut bukan persoalan Tempo Group semata. “Ini ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” ungkapnya kepada Jawa Pos (JPG), Jumat (21/8).
Komnas HAM meminta kepolisian membongkar peretasan tersebut. Dan menegakkan hukum secara maksimal. Jika terbukti peretasan itu dilakukan jaringan, Anam menyebut langkah membongkar aksi tersebut adalah keharusan. “Tanpa penegakan hukum maksimal dan membongkar jaringan sampai ke akarnya, ini menjadi momok bagi bangsa dan negara yang menata demokrasi dan HAM-nya,” paparnya.
Komnas HAM mendukung Tempo untuk tetap bekerja dengan kualitas terbaik dalam menyajikan berbagai informasi yang diperlukan publik. Pihaknya pun percaya bahwa Tempo tidak akan terpengaruh oleh kejahatan peretasan tersebut. “Semoga peristiwa yang dialami Tempo tidak dialami oleh media lainnya dan tidak terpengaruh oleh peristiwa ini,” imbuh dia.
Secara umum, kata Anam, kerja media yang berpakem pada jurnalisme dan kode etik jurnalis adalah bagian dari negara berdemokrasi. “Sulit dibayangkan demokrasi dan HAM akan tumbuh kembang dengan baik di indonesia tanpa kerja media yang baik,” ujar dia.(tyo/jpg)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…